Kunjungi Mushola Ahmadiyah :Tim Bakorpakem Serta Tokoh Masyarakat Berdialog Terbuka Dengan Pengurus JAI Pangkoh
(Foto bersama tim Bakorpakem, Kesbangpol, MUI, Tokoh Masyarakat serta Pengurus JAI di Mushola Ahmadiyah Pangkoh)(6/11) Pulang Pisau - Kerukunan antar aliran dan kepercayaan agama menjadi tonggak utama untuk hidup damai, tentram dan saling menghormati. Meski banyak perbedaan namun tidak mengurangi rasa persatuan, toleransi dan kerjasama untuk menciptakan keharmonisan sosial.
Tim Bakorpakem Kab.Pulang Pisau terdiri dari Kejari Kab.Pulpis, Kesbangpol, Kemenag, Ketua FKUB, Ketua MUI, bekerjasama dengan Camat, Kepala Desa, MUI Kecamatan serta para tokoh masyarakat mengunjungi Mushala milik Jemaat Ahmadiyah Pangkoh di Jl.Seroja 1, Desa Kantan Atas, Kec.Pandih Batu, Kab.Pulang Pisau pada Rabu 5 September 2025.
Acara dipimpin oleh Plt.Kaban Kesbangpol, Reliasi. Satu persatu dari jajaran aparat pemerintahan, ormas, tokoh masyarakat diberikan waktu untuk berbicara terbuka terkait Ahmadiyah. Pembahasan hangat yang menjadi poin utama dalam forum ini adalah Kenapa para Ahmadi tidak mau bermakmum di belakang imam non-ahmadi?.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus Majelis Amilah JAI Pangkoh dengam didampingi oleh mubaligh setempat, Mln.Agus Nurrahman, Mbsy. Bapak Aeludin selaku Ketua Jemaat Ahmadiyah Pangkoh mengatakan bahwa dengan semata-mata karunia Allah SWT kehormatan bagi kami dikunjungin oleh segenap tamu spesial duduk di Musholah yang sangat berberkat ini. Tentunya harapan bersama dengan diadakan forum ini adalah meluruskan paham-paham yang menyimpang dan keliru dalam memaknai Ahmadiyah.
Mln.Mansyur Ahmad Yahya, Shd, mewakili Amirda Kalteng mengatakan bahwa kami tegaskan perbedaan bukanlah ancaman tapi sebuah anugrah yang diberikan oleh Allah STW. Sejauh ini walaupun ruang gerak Jemaat Ahmadiyah terbatasi oleh SKB 3 Menteri namun kami selalu bergerak dan berperan aktif dalam bidang kemanusiaan, sosial, pendidikan dll untuk mendukung indonesia maju. Banyak sekali kinerja Ahmadiyah dalam menunjang hal ini, diantaranya Donor Mata, Gerakan Donor Darah Nasional, Humanity First, Pembangunan Masjid, Rumah Sakit, Klinik, Sekolah dll.
Mln.Ramdhan, Mbsy menjawab bahwa ini menjadi iman yang mendasari setiap Ahmadi. Fatwa larangan bagi Ahmadi bermakmum dibelakang imam non-Ahmadi bukanlah suatu fatwa yang tidak mendasar.
Keimanan ini seperti sebagian kelompok ada yang tahlilan dan sebagian lagi tidak tahlilan, sebagian kelompok baca kunut dan sebagain lagi tidak baca kunut dan ini masing kelompok mempunya alasan tersendiri, namun hal ini tidak mengurangi keimanan masing-masing kelompok dalam beribadah kepada Allah. Sikap inilah yang dinamakan Moderasi Beragama, yaitu cara pandang, sikap, dan perilaku beragama yang mengambil jalan tengah, tidak ekatrem dan tidak berlebihan. Walaupun terdapat perbedaan namun ia menyikapinya dengan toleransi dan tidak ada paksaan.
Acara berlangsung kurang lebih dua jam itu diakhiri dengan sesi penyerahan Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Kejaksaan pada tahun 2008. Fahri Wicaksana, perwakilan Kejari mengatakan bahwa surat ini semata-mata untuk menjadi pedoman kembali bagi warga JAI.
Pihaknyya menambahkan bahwa dalam bermasyarakat unsur yang paling utama adalah bersosialisasi, berbaur dan gotong royong. Urusan keyakinan itu masing-masing. Kami menyarankan supaya pihak JAI lebih mempererat jalinan silaturahmi dengan warga dan tokoh masyarakat untuk menjawab isu-isu negatif yang telah beredar.






Komentar