Rabtah ke Kantor Kelurahan Palangka, Dawid, S.Sos


 (14/05) Palangka Raya - Jalin rabtah JAI Palangka Raya ke Kantor Kelurahan Palangka yang berlokasi di Jl.Rinjani, Kota Palangka Raya.

Mubaligh Kota Palangka Raya bersama Sekretaris Tabligh Lajnah Imailah mendatangi kantor kelurahan palangka dengan tujuan rabtah dengan bapak lurah Dawid, S.Sos. Beliau merespon cepat setelah kami menyampaikan pesan silaturahmi kepada beliau.

Jam 14:00 WIB kami langsung mendatangi kantor kelurahan dan bertemu dengan pak lurah di ruang kerjanya. Kami langsung disambut dan diizinkan untuk masuk ke kantornya.

Kurang lebih satu jam perbincangan berlangsung. Kami menyampaikan dan memperkenalkan diri sebagai warganya yang baru menempati di kelurahan palangka. 

"Saya disini ditugaskan sebagai Mubaligh Jemaat Ahmadiyah. Lokasi masjid kami ada di Jl.Krakatau, 007. Jemaat Ahmadiyah di Palangka Raya adalah kantor wilayahnya yang membawahi 3 kabupaten."

 Beliau menyampaikan bahwa : "De Yahya diberi tanggung jawab yang berat. Diberi kepercayaan atau amanah oleh pusat jemaat ahmadiyah untuk memajukan ahmadiyah di kota palangka raya. Jadi, de yahya harus jadikan ahmadiyah di kota palangka raya semakin maju dan berkembang."

Beliau sampai saat ini sudah menginjak 3 tahun masa jabatan sebagai lurah di kantor kelurahan palangka. Beliau beragama Kristen Protestan dan jamaah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE).

Ada beberapa pertanyaan yang beliau sampaikan kepada kami terkait pernikahan dan sistem keuangan dalam jemaat ahmadiyah indonesia.

"Apakah di dalam Jemaat Ahmadiyah memiliki aturan dalam pernikahan bahwa harus menikah dengan sesama ahmadiyah?."

Jawaba: "Perlu diketuhi bersama bahwa Ahmadiyah tidak menggunakan kata "haram" menikah dengan non-Ahmadi, tapi kami menggunakan kata "melarang" untuk menikah dengan Non-Ahmadi. Aturan ini bukanlah bentuk syariat baru, melainkan adalah suatu sistem yang kami buat semata-mata demi keharmonisan keluarga Ahmadi. 

Sistem seperti ini sudah diterapkan di organisasi islam lainnya. Bahkan faktanya bahwa terkadang ada orang tua yang enggan menikahkan anaknya dengan bukan sesama organisasinya walaupun aturan ini tidak ditetapkan oleh pemimpin organisasinya. 

Jadi pada dasarnya hal ini adalah keinginan yang tumbuh pada naluri manusia, dimana mereka ingin membangun keluarga yang harmonis dan utuh hingga akhir hayat."

Allah Ta'ala berfirman :

 اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)...." [QS.An-Nisa 3 : 34]

Lalu Rasulullah pernah bersabda :

 عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «لو كنت آمِرًا أحدًا أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- , "Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya." (HR.At-Tirmidzi)

Dari dua rujukan ini kita dapat berfikir bahwa suami memiliki tanggung jawab yang sangat kuat atas istrinya. Karena itu bila wanita ahmadi menikah dengan laki-laki ahmadi maka akan membangun keluarga dengan satu visi dan misi, tapi bila keduanya berlainan misi dan visi (Non-Ahmadi) maka bagaimana akan membangun keluarga yang harmonis dan utuh.

Kemudian kami sempatkan berfoto bersama dan berpamitan.





 

Komentar