Audiensi Pengurus JAI Palangka Raya Bersama Kaban Kesbangpol Kota, SKB 3 Menteri Bukan Pelarangan Atau Pembubaran Tapi Pengayoman
(4/8) Palangka Raya - Pengurus Jemaat Ahmadiyah Palangka Raya mengagendakan untuk beraudiensi dengan Kaban Kesbangpol Kota Palangka Raya. Sebelumnya telah mengajukan audiensi bersama Kaban dan diterima sesuai tanggal yang ditentukan.
Agenda ini dengan diwakili oleh Ketua Jemaat JAI, Karmin Rasyiban , Sek.Umur Kharijiyah, Mln.Ahmad Nuruddin Isa serta didampingi oleh Mubaligh setempat, Mln.Mansyur Ahmad Yahya, menghadiri acara audiensi di kantor Dinas BAKESBANGPOL Kota.
Sampainya disana kami langsung disambut oleh Sekban beserta jajarannya dan dipersilahkan untuk dusuk sejenak diruang tunggu. Kemudian kami dipersilahkan masuk ke ruang aula dan mulai audiensi.
Mln.Mansyur A. Yahya, menyampaikan bahwa kedatangan kami disini sebagai perwakilan pengurus JAI Palangka Raya. Maksud dan tujuan kedatangan ini hanya ingin pengajuan ulang SKT Ormas (Surat Keterangan Daftar) dan pemberitahuan kepengurusan baru serta mubaligh baru.
Nining, S.H.,M.M ,selaku Sekban mengawali pembicaraan dan mengucapkan terimaksih atas kunjungannya. Beliau juga menyampaikan pesan dari Kaban atas keputusannya untuk menerima audiensi bersama JAI. Kebetulan Kepala Bagian sedang di Jakarta untuk mengahadiri acara persiapan upara HUT RI. Kemudian Sekban mempersilahkan kami untuk menyampaikan yang ingin disampaikan.
Sek.Umur Kharijiyah, Mln.Ahmad Nuruddin Isa menyampaikan bahwa pada tahun 2017 JAI Palangka Raya sudah mendapatkan SKT Ormas dari KESBANGPOL dan ini berlaku sampai lima tahun. Jemaat Ahmadiyah Indonesia pun sudah berbadan hukum dan ormas berstatus legal dalam kaca mata hukum. Begitupun SKB bahwa surat keputusan bersama 3 menteri bukanlah pelarangan ataupun pembubaran akan tetapi sifatnya mengayomi dan pengarahan.
Kabid Ekonomi, Sosial, Budaya, Ormas dan Agama, Suryadinata, S.STP., M.AP menyampaikan bahwa JAI dapat mendaftarkan ulang SKT Ormas nya dengan mengisi beberapa formulir dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Insyaallah akan kami proses selama tujuh hari.
Audiensi yang berlangsung kurang lebih satu jam setengah ini diakhiri dengan bermusafahah dan foto bersama.
Komentar