Apakah Ini Janji atau Nubuatan? Pentingnya Seorang Khalifah Di Tengah Umat Muslim!!!
QS. An-Nur
Madaniyyah, 65 ayat dengan Basmalah, 9
ruku’.
Ayat ke 56
وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ
وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ
الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى
لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًاۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ
لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـًٔاۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ
الْفٰسِقُوْنَ
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dari antara
kamu dan berbuat amal shaleh, bahwa Dia pasti akan menjadikan merekat itu
khalifah di bumi ini, sebagaimana Dia telah menjadikan khalifah orang-orang
sebelum mereka; dan Dia pasti mengeuhkan bagi mereka agama mereka, yang telah
Dia ridhai bagi mereka; dan pasti Dia akan memberi mereka keamanan dan
kedamaian sebagai pengganti sesudah ketakutan mencekam mereka. Mereka akan
menyembah Aku dan mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Aku. Dan
barangsiapa ingkar sesudah itu, mereka itulah orang-orang durhaka”.
Pada ayat ini mulai membahas mengenai nikmat apa yang akan diperoleh
jamaah umat muslim yang taat kepada Hadhrat Rasulullah saw. Kemudian Allah
ta’ala berfirman bahwa barang siapa dari antara kamu yang beriman kepada Khilafat,
beramal sesuai nizam Khilafat dan mengamalkan sesuatu yang membuat dirinya
berhak memperoleh Khilafat maka Allah ta’ala berjanji kepada mereka bahwa Dia
akan menjadikan seorang Khalifah kepada mereka sebagaimana Dia telah menjadikan
seorang Khalifah sebelum mereka dan meneguhkan agama mereka di muka bumi ini
dan ia akan mengubah rasa ketakutan mereka mejadi rasa aman. Lalu mereka akan
beribadah kepada-Ku, tidak akan menyekutukan-Ku dan bagi mereka yang tidak
beriman kepada perkara khilafat ini tentu tidak akan merasakan kenikmatannya
bahkan menganggap perlu untuk tidak mentaatinya.
Dalam ayat ini telah ditetapkan takdir umat muslim dan
dijanjikan kepada mereka bahwa jika mereka menerima khilafat dan senantiasa
berusaha dan beramal saleh dengan
sekuat tenaga untuk tujuan ini - sebagaimana Allah ta’ala telah menegakkan
khilafat kepada umat sebelumnya - maka demikian pula Dia akan menegakkan
Khilafat diantara kamu. Melalui Khilafat ini akan meneguhkan agama mereka yang
Allah ta’ala telah meridhoinya dan menguatkan sampai ke akar-akar keimanan
mereka. Lalu membawa mereka dari rasa ketakutan kepada rasa keaamanan hingga
pada akhirnya mereka akan menyembah Allah Yang Maha Esa dan tidak
menyekutukan-Nya.
Hendaklah diingat bahwa ini adalah suatu janji dan bukan nubuatan.
Jika umat muslim tidak beriman kepada perkara khilafat dan menginggalkan
amalan-amalan yang diperlukan untuk menegakkan Khilafat maka mereka tidak akan
berhak menerima nikmat ini. Mereka juga tidak bisa menuntut kepada Allah ta’ala
dengan mengucapkan bahwa Dia tidak
memenuhi janji-Nya.
Kemudian bersamaan dengan hal ini Allah ta’ala menasihatkan kepada
orang-orang muslim:
وَاَقِيْمُوا
الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُوْنَ
“Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul agar
kamu dirahmati” (QS.An-Nur : 57)
Ketika nizam khilafat didirikan, maka kewajiban mereka ialah
menegakkan shalat, membayar zakat, serta taat terhadap rasul Allah. Seolah-olah
tatkala agama telah diteguhkan oleh para Khalifah maka akan dijumpai juga
orang-orang yang taat kepada rasul. Inilah maksud yang disabdakan oleh Nabi
saw bersabda;
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ
أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ يَعْصِنِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ
فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي
Artinya : “Barangsiapa yang
taat terhadap Amir-ku maka ia menaatiku dan barangsiapa yang tidak taat
terhadap Amir-ku maka ia tidak taat terhadapku (HR.Muslim, Kitab Umara’, no.
1853)”
Kemudian Allah ta’ala berfirman di ayat selanjutnya :
وَاَقِيْمُوا
الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُوْنَ
Artinya : “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada
Rasul agar kamu dirahmati.” (QS.An-Nur : 57)
Dalam ayat ini Allah ta’ala menekankan bahwa bentuk mentaati Rasul
adalah dengan cara menegakkan shalat demi perkembangan dan meneguhkan agama,
membayar zakat dan mentaati sepenuhnya kepada para Khalifah. Sebagaimana Allah
ta’ala telah mengarahka perhatian umat muslim kepada makna shalat yang
sebenarnya bahwa shalat tidak bisa didirikan tanpa seorang Khalifah dan tidak
bisa membayar zakat tanpa ada seorang Khalifah. Di masa Nabi saw, pengaturan
mengenai zakat telah diterapkan, namun setelah beliau saw wafat dan diteruskan
oleh Hadhrat Abu Bakar ra sebagai Khalifah, kebanyakan orang-orang muslim
justru menolak untuk membayar zakat kembali, bahkan mereka mengatakan bahwa
perintah ini hanya berlaku di masa Nabi saw dan tidak di masa Khalifahnya.
Untuk itu Hadhrat Abu Bakar ra menentang anggapan itu dan berkata bahwa
kendatipun orang ini menolak memberikan seutas tali pelana unta untuk
dizakatkan maka saya akan perangi dia dan tidak cukup sampai disitu hingga
mereka sampai membayar zakat seperti dahulu sebagaimana mereka bayar zakat pada
zaman Nabi saw. Setelah itu beliau ra berhasil dalam penanganannya dan aturan
zakat kembali berjalan hingga berlanjut pada masa para khulafa. (Kitab Tarikhul
Al-Khamis)
Oleh karena itu selama Khilafat didirikan umat muslim hendaknya menerapkan aturan zakat. Atas hal ini Allah ta’ala bersabda bahwa jika ada sistem khilafat maka umat muslim pun hendaknya membayar zakat. Sebabnya adalah zakat merupakan dasar ajaran islam, dimana para pemimpin menarik sebagian harta sesuai aturan zakat lalu dibelikan untuk keperluan orang-orang miskin. Demikianlah aturan zakat yang bisa diterapkan tatkala seseorang dengan senang hati membayarkan hartanya sebagai zakat untuk beberapa orang miskin sesuai yang bisa diberikan. Walhasil hedaknya seluruh jemaat menerapkan sistem ini dan membagikannya kepada orang-orang miskin di dalam jemaat.
Dalam perkara ini para pemimpin-pemimpin islam bertindak tidak
adil, dimana para pekerja mengorbankan hartanya ke Baitul Maal (Amil Zakat) berdasarkan
kemauan dan standar yang ditetapkan oleh pemimpin. Lalu dengan uang itu ia
membangun istana yang megah dan membeli kendaraan yang mewah. Apabila
masyarakat yang memintanya maka itu diperbolehkan dengan syarat tidak
berlebih-lebihan. Akan tetapi apabila masyarakat sama sekali tidak memintanya
bahkan ia pemimpin membelikannya
dengan cara melampaui batas maka tindakan seperti ini tidak diperbolehkan.
Pemimpin semacam ini adalah seorang pendosa.
Islam tidak membutuhkan Takht-e-Taus (Tahta Mereak) , tidak pula
Taj Mahal dan tidak pula Qisra-e-Zahra (Istana Zahrah) dan tidak pula
istana-istana Harun Ar-Rasyid di Bagdad. Itu semua dibangun hanya untuk
memperlihatkan keluhuran segelintir orang saja dengan mengatasnamakan kebesaran islam. Namun pada akhirnya
keturunan mereka telah binasa.
Kemudian kaliamat Iqamat ash-Shalat (mendirikan shalat) pada
hakikatnya tidak dapat terwujud tanpa adanya khilafat. Alasannya karna seibarat shalat jum’at adalah bagian
shalat yang terbaik, dimana dibacakan Khutbah dan disampaikan dihadapan jamaah
tentang informasi dan kebutuhan jamaah. Contohnya adalah bagaimana Jemaat
Pakistan dapat mengetahui perkembangan Islam di Tiongkok, Jepang, atau di
negara-negara lainnya? Dan siapa-siapa saja yang berkurban?. Jika ada suatu
markaz dan khalifah yang harus ditaati oleh seluruh umat Islam, maka ia akan
menerima kabar kabar-kabar dari seluruh
penjuru dunia bahwa disana sedang terjadi sesuatu dan disini sedang terjadi
sesuatu. Kemudian seorang khalifah bisa mengumumkan bahwa “si fulan sedang
membutuhkan keperluan, oleh karena itu kalian bisa memberikan kepadanya sebagai
bentuk pengkhidmatan.”
Mazhab Hanafi memberikan fatwa bahwa jika dikalangan umat muslim
tidak ada seorang pemimpin maka tidak sah untuk melaksanakan shalat jumat. (Mukhtasar
al-Quduri, Bab Shalat Jumat) Dibalik itu semua seperti yang telah saya
jelaskan sebelumnya, dan begitu juga untuk shalat id. Perintah ini terbukti
dari sunah Nabi saw bahwa beliau saw selalu menyampaikan khutbah terkait
kepentingan jamaah. Namun ketika tidak ada sistem khilafat maka bagaimana bisa seseorang
mengetahui kebutuhan dan informasi jamaah? Apa yang akan disampaikan dalam
khutbah-khutbahnya kepada jamaah?. Bahkan mungkin saja dalam kondisi tertentu
dirinya sendiri tidak menyadari apa yang
disampaikan karna ketidaktahuannya dan begitupun jamaahnya.
Hadhrat Mushlih Mau’ud ra pernah menyampaikan bahwa kurang lebih 70
atau 80 tahun yang lalu, ada seorang musafir yang pergi meninggalkan
kampungnya. Di jalan, tiba waktu jumat dan ia shalat di sebuah masjid dimana
khatib berkhutbah dalam bahasa Farsi. Seseorang jamaah di dalam Masjid itu
berkata “Sekarang angkat tangan kalian! Kita berdoa untuk Amirul Mu’minin Raja
Jahangeer agar senantiasa dianugerahi keselamatan”. Mereka tidak mengetahui
bahwa Raja itu telah lama meninggal dan saat ini yang berkuasa ialah pemerintah
kolonial Inggris. Singkatnya, shalat jum’at adalah bagian shalat yang paling
baik dimana dapat dilaksanakan dengan cara terbaik tatkala ada nizam khilafat
di tengah-tengah umat muslim. Perhatikanlah bahwa di dalam jemaat terdapat
nizam khilafat oleh karena itu khutbah-khutbahku selalu mengandung kepentingan
masa ke masa dan ini merupakan ihsan Allah ta’ala karena begitu banyak ghaer
ahmadi yang mendapatkan manfaatnya.
Pada hakikatnya tugas seorang pemimpin ialah memberi petunjuk
kepada orang-orang. Tugas ini baru bisa terpenuhi apabila para jamaahnya di
seluruh dunia mengirim kabar kepadanya sehingga ia paham apa yang harus
diperbuat. Melalui suratkabar saja tidaklah cukup untuk mengetahui suatu
kondisi karena surat kabar sangat terbatas dalam menguraikan kalimatnya, selain
itu juga tidak mampu menguraikan suatu peristiwa secara rinci, akan tetapi
dengan perantaraan para Muballigh di seluruh dunia saya (Huzur) dapat mengetahui
kondisi lapangan secara konkret dan karenanya saya mampu membimbing jemaat
secara tepat.
Pada hakikatnya Iqomatis Sholat (mendirikan shalat) tidak dapat dilaksanakan tanpa seorang Khalifah. Demikian juga taat kepada rasul sebagai mana yang tertera dalam ayat tersebut, tidak bisa terwujud tanpa adanya seorang Khalifah. Sebab tujuan taat kepada rasul merupakan jalan menuju persatuan. Dahulu para sahabat ra senantiasa melaksanakan shalat maka sekarang pun orang-orang muslim melaksanakannya. Dahulu para sahabat melaksanakan haji maka umut muslim pun melaksanakan haji. Lalu sekarang apa perbedaan antara para sahabat dengan umat muslim lainya?. Diantara para sahabat ra dikarenakan mengikuti nizam maka ruh keitaatan mereka mencapai batas kesempurnaan sehingga meskipun Nabi saw memerintahkan sesuatu maka para sahabat ra seketika itu siap melakukan perintah beliau. Akan tetapi ruh keitaatan ini sekarang tidak tumbuh di kalangan umat muslim. Umat muslim melaksanakan shalat, berpuasa, dan melaksanakn haji namun dalam praktiknya tidak ada benih keitaatan oleh sebab benih keitaatan tidak bisa tumbuh tanpa sebuah nizam.
Jika terdapat sistem Khilafat maka akan ada keitaatan kepada rasul juga, karena sekedar shalat, berpuasa dan berhaji bukanlah perkara taat kepada rasul melainkan taat kepada perintah Tuhan. Sedangkan taat kepada rasul adalah ketika seoran rasul mengatakan “sekarang sudah waktunya shalat atau sudah waktunya berpuasa” maka semua orang mulai mendirikan shalat. Ketika rasul mengatakan bahwa “sekarang diperlukan zakat dan candah” maka mereka mulai membayar zakat dan candah. Ketika rasul berkata bahwa “sekarang diperlukan pengorbanya jiwa atau perlu berjihad demi Negara” maka mereka siap sedia untuk berjihad demi Negara dan mengobankan jiwanya.
Singkatnya adalah ketiga perkara ini penting dan perlu seiring berjalannya sistem khilafat. Apabila ingin Khilafat ditegakkan maka Allah ta’ala berfirman bahwa hendaknya kalian senantiasa mendirikan shalat, selalu membayar zakat dan selalu menumbuhkan benih keitaatan kepada rasul. Jemaat Ahmadiyah berdiri dibawah sebuah nizam dan setiap anggota jemaat sudah tertanam benih keitaatan, karena itu apabila setiap anggota Jemaat hidup tinggal di masa Nabi saw maka seketika itu bersedia senantiasa taat kepada Nabi saw sebagaimana keitaatan para sahabat ra perlihatkan. Namun apabila seorang ghaer ahmadi dengan mata penglihatannya dibawa ke zaman Nabi saw maka perlahan-lahan pasti tigak sanggup untuk melaksanakannya dan mereka akan mengatakan “ahh..tunggu sebentar. Saya tidak paham dengan perintah ini.” Seperti salah seorang dari suku Pasthun berkata bahwa “Hai, shalatnya Muhammad saw tidak sah”, karena tertulis di kitab Mukhtasar Al-Quduri “sholat menjadi batal bila banyak gerakan” (Mukhtasar Al-Quduri, Bab Shalat Jum’at)
Seperti itulah mereka akan selalu membantah, akan
tetapi apabila seorang Ahmadi diperintahkan pergi sekalipun tidak tahu maksud
tujuannya hingga sampai ke tempat yang asing maka ia akan melangkahkan kakinya ke
arah yang diperintahkan layaknya sebuah mesin yang berjalan otomatis pada setiap
porosnya dan begitu mereka pergi maka akan menjadi sahabat Nabi saw. Lalu
mereka akan mulai menuruti setiap perintah beliau saw tanpa bertanya dan keempat
imam mazhab itu tidak akan menjadi halangan bagi mereka karena mereka memahami
bahwa perintah aslinya berasal dari Muhammad Rasulullah saw. Sedangkan keempat
imam mazhab itu tidak lain tidak bukan hanya seorang pelayan beliau saw.
Komentar