Apakah Ini Janji atau Nubuatan? Pentingnya Seorang Khalifah Di Tengah Umat Muslim!!!




QS. An-Nur

Madaniyyah, 65 ayat dengan Basmalah, 9 ruku’.

Ayat ke 56


وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًاۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـًٔاۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dari antara kamu dan berbuat amal shaleh, bahwa Dia pasti akan menjadikan merekat itu khalifah di bumi ini, sebagaimana Dia telah menjadikan khalifah orang-orang sebelum mereka; dan Dia pasti mengeuhkan bagi mereka agama mereka, yang telah Dia ridhai bagi mereka; dan pasti Dia akan memberi mereka keamanan dan kedamaian sebagai pengganti sesudah ketakutan mencekam mereka. Mereka akan menyembah Aku dan mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Aku. Dan barangsiapa ingkar sesudah itu, mereka itulah orang-orang durhaka”.

Pada ayat ini mulai membahas mengenai nikmat apa yang akan diperoleh jamaah umat muslim yang taat kepada Hadhrat Rasulullah saw. Kemudian Allah ta’ala berfirman bahwa barang siapa dari antara kamu yang beriman kepada Khilafat, beramal sesuai nizam Khilafat dan mengamalkan sesuatu yang membuat dirinya berhak memperoleh Khilafat maka Allah ta’ala berjanji kepada mereka bahwa Dia akan menjadikan seorang Khalifah kepada mereka sebagaimana Dia telah menjadikan seorang Khalifah sebelum mereka dan meneguhkan agama mereka di muka bumi ini dan ia akan mengubah rasa ketakutan mereka mejadi rasa aman. Lalu mereka akan beribadah kepada-Ku, tidak akan menyekutukan-Ku dan bagi mereka yang tidak beriman kepada perkara khilafat ini tentu tidak akan merasakan kenikmatannya bahkan menganggap perlu untuk tidak mentaatinya.

Dalam ayat ini telah ditetapkan takdir  umat muslim dan dijanjikan kepada mereka bahwa jika mereka menerima khilafat dan senantiasa berusaha dan beramal saleh dengan sekuat tenaga untuk tujuan ini - sebagaimana Allah ta’ala telah menegakkan khilafat kepada umat sebelumnya - maka demikian pula Dia akan menegakkan Khilafat diantara kamu. Melalui Khilafat ini akan meneguhkan agama mereka yang Allah ta’ala telah meridhoinya dan menguatkan sampai ke akar-akar keimanan mereka. Lalu membawa mereka dari rasa ketakutan kepada rasa keaamanan hingga pada akhirnya mereka akan menyembah Allah Yang Maha Esa dan tidak menyekutukan-Nya.

Hendaklah diingat bahwa ini adalah suatu janji dan bukan nubuatan. Jika umat muslim tidak beriman kepada perkara khilafat dan menginggalkan amalan-amalan yang diperlukan untuk menegakkan Khilafat maka mereka tidak akan berhak menerima nikmat ini. Mereka juga tidak bisa menuntut kepada Allah ta’ala dengan mengucapkan bahwa Dia tidak memenuhi janji-Nya.

Kemudian bersamaan dengan hal ini Allah ta’ala menasihatkan kepada orang-orang muslim:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

“Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul agar kamu dirahmati” (QS.An-Nur : 57)

Ketika nizam khilafat didirikan, maka kewajiban mereka ialah menegakkan shalat, membayar zakat, serta taat terhadap rasul Allah. Seolah-olah tatkala agama telah diteguhkan oleh para Khalifah maka akan dijumpai juga orang-orang yang taat kepada rasul. Inilah maksud yang disabdakan oleh Nabi saw bersabda;

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ يَعْصِنِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي

 Artinya : “Barangsiapa yang taat terhadap Amir-ku maka ia menaatiku dan barangsiapa yang tidak taat terhadap Amir-ku maka ia tidak taat terhadapku (HR.Muslim, Kitab Umara’, no. 1853)”

Kemudian Allah ta’ala berfirman di ayat selanjutnya :

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Artinya : “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul agar kamu dirahmati.” (QS.An-Nur : 57)

Dalam ayat ini Allah ta’ala menekankan bahwa bentuk mentaati Rasul adalah dengan cara menegakkan shalat demi perkembangan dan meneguhkan agama, membayar zakat dan mentaati sepenuhnya kepada para Khalifah. Sebagaimana Allah ta’ala telah mengarahka perhatian umat muslim kepada makna shalat yang sebenarnya bahwa shalat tidak bisa didirikan tanpa seorang Khalifah dan tidak bisa membayar zakat tanpa ada seorang Khalifah. Di masa Nabi saw, pengaturan mengenai zakat telah diterapkan, namun setelah beliau saw wafat dan diteruskan oleh Hadhrat Abu Bakar ra sebagai Khalifah, kebanyakan orang-orang muslim justru menolak untuk membayar zakat kembali, bahkan mereka mengatakan bahwa perintah ini hanya berlaku di masa Nabi saw dan tidak di masa Khalifahnya. Untuk itu Hadhrat Abu Bakar ra menentang anggapan itu dan berkata bahwa kendatipun orang ini menolak memberikan seutas tali pelana unta untuk dizakatkan maka saya akan perangi dia dan tidak cukup sampai disitu hingga mereka sampai membayar zakat seperti dahulu sebagaimana mereka bayar zakat pada zaman Nabi saw. Setelah itu beliau ra berhasil dalam penanganannya dan aturan zakat kembali berjalan hingga berlanjut pada masa para khulafa. (Kitab Tarikhul Al-Khamis)

Oleh karena itu selama Khilafat didirikan umat muslim hendaknya menerapkan aturan zakat.  Atas hal ini Allah ta’ala bersabda bahwa jika ada sistem khilafat maka umat muslim pun hendaknya membayar zakat. Sebabnya adalah zakat merupakan dasar ajaran islam, dimana para pemimpin menarik sebagian harta sesuai aturan zakat lalu dibelikan untuk keperluan orang-orang miskin. Demikianlah aturan zakat yang bisa diterapkan tatkala seseorang dengan senang hati membayarkan hartanya sebagai zakat untuk beberapa orang miskin sesuai yang bisa diberikan. Walhasil hedaknya seluruh jemaat menerapkan sistem ini dan membagikannya kepada orang-orang miskin di dalam jemaat.

Dalam perkara ini para pemimpin-pemimpin islam bertindak tidak adil, dimana para pekerja mengorbankan hartanya ke Baitul Maal (Amil Zakat) berdasarkan kemauan dan standar yang ditetapkan oleh pemimpin. Lalu dengan uang itu ia membangun istana yang megah dan membeli kendaraan yang mewah. Apabila masyarakat yang memintanya maka itu diperbolehkan dengan syarat tidak berlebih-lebihan. Akan tetapi apabila masyarakat sama sekali tidak memintanya bahkan ia pemimpin membelikannya dengan cara melampaui batas maka tindakan seperti ini tidak diperbolehkan. Pemimpin semacam ini adalah seorang pendosa.

Islam tidak membutuhkan Takht-e-Taus (Tahta Mereak) , tidak pula Taj Mahal dan tidak pula Qisra-e-Zahra (Istana Zahrah) dan tidak pula istana-istana Harun Ar-Rasyid di Bagdad. Itu semua dibangun hanya untuk memperlihatkan keluhuran segelintir orang saja dengan mengatasnamakan  kebesaran islam. Namun pada akhirnya keturunan mereka telah binasa.

Kemudian kaliamat Iqamat ash-Shalat (mendirikan shalat) pada hakikatnya tidak dapat terwujud tanpa adanya khilafat. Alasannya karna seibarat shalat jum’at adalah bagian shalat yang terbaik, dimana dibacakan Khutbah dan disampaikan dihadapan jamaah tentang informasi dan kebutuhan jamaah. Contohnya adalah bagaimana Jemaat Pakistan dapat mengetahui perkembangan Islam di Tiongkok, Jepang, atau di negara-negara lainnya? Dan siapa-siapa saja yang berkurban?. Jika ada suatu markaz dan khalifah yang harus ditaati oleh seluruh umat Islam, maka ia akan menerima  kabar kabar-kabar dari seluruh penjuru dunia bahwa disana sedang terjadi sesuatu dan disini sedang terjadi sesuatu. Kemudian seorang khalifah bisa mengumumkan bahwa “si fulan sedang membutuhkan keperluan, oleh karena itu kalian bisa memberikan kepadanya sebagai bentuk pengkhidmatan.”

Mazhab Hanafi memberikan fatwa bahwa jika dikalangan umat muslim tidak ada seorang pemimpin maka tidak sah untuk melaksanakan shalat jumat. (Mukhtasar al-Quduri, Bab Shalat Jumat) Dibalik itu semua seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, dan begitu juga untuk shalat id. Perintah ini terbukti dari sunah Nabi saw bahwa beliau saw selalu menyampaikan khutbah terkait kepentingan jamaah. Namun ketika tidak ada sistem khilafat maka bagaimana bisa seseorang mengetahui kebutuhan dan informasi jamaah? Apa yang akan disampaikan dalam khutbah-khutbahnya kepada jamaah?. Bahkan mungkin saja dalam kondisi tertentu dirinya sendiri tidak menyadari apa yang disampaikan karna ketidaktahuannya dan begitupun jamaahnya.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra pernah menyampaikan bahwa kurang lebih 70 atau 80 tahun yang lalu, ada seorang musafir yang pergi meninggalkan kampungnya. Di jalan, tiba waktu jumat dan ia shalat di sebuah masjid dimana khatib berkhutbah dalam bahasa Farsi. Seseorang jamaah di dalam Masjid itu berkata “Sekarang angkat tangan kalian! Kita berdoa untuk Amirul Mu’minin Raja Jahangeer agar senantiasa dianugerahi keselamatan”. Mereka tidak mengetahui bahwa Raja itu telah lama meninggal dan saat ini yang berkuasa ialah pemerintah kolonial Inggris. Singkatnya, shalat jum’at adalah bagian shalat yang paling baik dimana dapat dilaksanakan dengan cara terbaik tatkala ada nizam khilafat di tengah-tengah umat muslim. Perhatikanlah bahwa di dalam jemaat terdapat nizam khilafat oleh karena itu khutbah-khutbahku selalu mengandung kepentingan masa ke masa dan ini merupakan ihsan Allah ta’ala karena begitu banyak ghaer ahmadi yang mendapatkan manfaatnya.

Pada hakikatnya tugas seorang pemimpin ialah memberi petunjuk kepada orang-orang. Tugas ini baru bisa terpenuhi apabila para jamaahnya di seluruh dunia mengirim kabar kepadanya sehingga ia paham apa yang harus diperbuat. Melalui suratkabar saja tidaklah cukup untuk mengetahui suatu kondisi karena surat kabar sangat terbatas dalam menguraikan kalimatnya, selain itu juga tidak mampu menguraikan suatu peristiwa secara rinci, akan tetapi dengan perantaraan para Muballigh di seluruh dunia saya (Huzur) dapat mengetahui kondisi lapangan secara konkret dan karenanya saya mampu membimbing jemaat secara tepat.

Pada hakikatnya Iqomatis Sholat (mendirikan shalat) tidak dapat dilaksanakan tanpa seorang Khalifah. Demikian juga taat kepada rasul sebagai mana yang tertera dalam ayat tersebut, tidak bisa terwujud tanpa adanya seorang Khalifah. Sebab tujuan taat kepada rasul merupakan jalan menuju persatuan. Dahulu para sahabat ra senantiasa melaksanakan shalat maka sekarang pun orang-orang muslim melaksanakannya. Dahulu para sahabat melaksanakan haji maka umut muslim pun melaksanakan haji. Lalu sekarang apa perbedaan antara para sahabat dengan umat muslim lainya?. Diantara para sahabat ra dikarenakan mengikuti nizam maka ruh keitaatan mereka mencapai batas kesempurnaan sehingga meskipun Nabi saw memerintahkan sesuatu maka para sahabat ra seketika itu siap melakukan perintah beliau. Akan tetapi ruh keitaatan ini sekarang tidak tumbuh di kalangan umat muslim. Umat muslim melaksanakan shalat, berpuasa, dan melaksanakn haji namun dalam praktiknya tidak ada benih keitaatan oleh sebab benih keitaatan tidak bisa tumbuh tanpa sebuah nizam. 

Jika terdapat sistem Khilafat maka akan ada keitaatan kepada rasul juga, karena sekedar shalat, berpuasa dan berhaji bukanlah perkara taat kepada rasul melainkan taat kepada perintah Tuhan. Sedangkan taat kepada rasul adalah ketika seoran rasul mengatakan “sekarang sudah waktunya shalat atau sudah waktunya berpuasa” maka semua orang mulai mendirikan shalat. Ketika rasul mengatakan bahwa “sekarang diperlukan zakat dan candah” maka mereka mulai membayar zakat dan candah. Ketika rasul berkata bahwa “sekarang diperlukan pengorbanya jiwa atau perlu berjihad demi Negara” maka mereka siap sedia untuk berjihad demi Negara dan mengobankan jiwanya. 

Singkatnya adalah ketiga perkara ini penting dan perlu seiring berjalannya sistem khilafat. Apabila ingin Khilafat ditegakkan maka Allah ta’ala berfirman bahwa hendaknya kalian senantiasa mendirikan shalat, selalu membayar zakat dan selalu menumbuhkan benih keitaatan kepada rasul. Jemaat Ahmadiyah berdiri dibawah sebuah nizam dan setiap anggota jemaat sudah tertanam benih keitaatan, karena itu apabila setiap anggota Jemaat hidup tinggal di masa Nabi saw maka seketika itu bersedia senantiasa taat kepada Nabi saw sebagaimana keitaatan para sahabat ra perlihatkan. Namun apabila seorang ghaer ahmadi dengan mata penglihatannya dibawa ke zaman Nabi saw maka perlahan-lahan pasti tigak sanggup untuk melaksanakannya dan mereka akan mengatakan “ahh..tunggu sebentar. Saya tidak paham dengan perintah ini.” Seperti salah seorang dari suku Pasthun berkata bahwa “Hai, shalatnya Muhammad saw tidak sah”, karena tertulis di kitab Mukhtasar Al-Quduri “sholat menjadi batal bila banyak gerakan” (Mukhtasar Al-Quduri, Bab Shalat Jum’at

Seperti itulah mereka akan selalu membantah, akan tetapi apabila seorang Ahmadi diperintahkan pergi sekalipun tidak tahu maksud tujuannya hingga sampai ke tempat yang asing maka ia akan melangkahkan kakinya ke arah yang diperintahkan layaknya sebuah mesin yang berjalan otomatis pada setiap porosnya dan begitu mereka pergi maka akan menjadi sahabat Nabi saw. Lalu mereka akan mulai menuruti setiap perintah beliau saw tanpa bertanya dan keempat imam mazhab itu tidak akan menjadi halangan bagi mereka karena mereka memahami bahwa perintah aslinya berasal dari Muhammad Rasulullah saw. Sedangkan keempat imam mazhab itu tidak lain tidak bukan hanya seorang pelayan beliau saw.

 

Bersambung...!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesbangpol Terbitkan SK Keberadaan Jemaat Ahmadiyah Di Kota Palangka Raya

Bukan Sekedar Gerhana Bulan Dan Matahari, 1894 M / Ramadhan 1311 H

Peringati 100 th JAI, Ahamdiyah Kalimantan Tengah Dan Selatan Gelar Jalsah Salanah, Seabad Penuh Cinta Dan Perdamaian