Kesbangpol Terbitkan SK Keberadaan Jemaat Ahmadiyah Di Kota Palangka Raya
(30/10) Palangkaraya - Ajaran keitaatan kepada seorang pemimpin sangat jelas tertulis di dalam Al-Quran. Baik ia pimpinan dalam pemerintahan, organisasi keagaamaan atau individual, islam mengajarkan supaya kita harus taat kepada pimpinan.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antaramu." (Qs.An-Nisa : 60)
Ayat ini menjadi dasar Ahmadiyah untuk taat dan patuh kepada pemerintah sebagai pemimpin di suatu kota atau negara.
Hari ini Jemaat Ahmadiyah Palangkaraya mendapat panggilan dari kantor Kesbangpol untuk mengambil Surat Keputusan terkait keberadaan Organisasi Ahmadiyah di Kota Palangkaraya, Kamis 30 Oktober 2025.
Proses yang cukup panjang untuk sampai pada tahap pengesahan ini pengurus Ahmadiyah selalu menjaga komunikasi dan silahturahmi dengan Kesbangpol Kota. Selama prosesi ini berlangsung Kesbangpol selalu memberikan informasi perkembangan surat permohonan yang diajukan oleh JAI.
Nining selalu Sekretaris Kepala Badan mengutarakan bahwa komitmen kami adalah melayani dan mengayomi organisasi masyarakat. Siapun ormas yang ingin secara legal keberadaannya di Kota Palangkaraya maka kami akan membantu untuk dibuatkan surat resmi keberadaan ormas tersebut.
(SK Resmi Diterbitkan oleh Kesbangpol Keberadaan Jemaat Ajmadiyah Indonesia di Kota Palangkaraya)
Banyak sekali pertentangan dari bawahannya yang membuat surat ini sulit ditindaklanjuti. Bahkan pihaknya mencoba meminta masukan terkait ini kepada beberapa ormas lainnya namun keputusan yang sama agar pihaknya tidak menerbitkan surat tersebut.
Melihat situasai dan kondisi seperti itu, beliau beritikad untuk menindaklanjuti proses ini ke Kemendagri RI di Jakarta. Beliau bertemu dengan Direktorat Organisasi Masyaratak yang berada di bawah Ditjen Polpum. Disampaikan notulen rapat-rapat sebelumnya dan pandangan beliau secacara pribadi rerkait keberadaan Ahmadiyah di Kota Palangkaraya.
Setelah melihat data yang diberikan oleh Direktorat Organisasi Masyarakat memberikan bukti bahwa selama ini Ahmadiyah tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Beliau juga menegaskan bahwa kami telah meniliti Ahmadiyah dari lima tahun kebelakang dengan hasil bahwa Ahmadiyah tidak meresahkan masyarakat. Bahkan Ahmadiyah pernah terdaftar di Kesbangpol Kota pada tujuh tahun yang lalu.
"Ahmadiyah tidak meresahkan masyarakat di Kota Palangkaraya. Jika ada ormas yang protes atau demo kepada Ahmadiyah maka bawa ke saya. Saya akan pasang badan untuk JAI." Tegasnya


Komentar